Pembiayaan Porsi Haji Regular
o
PENGERTIAN
Pembiayaan Porsi Haji Reguler adalah
produk pembiyaan kepada Anggota Koperasi Jasa Falsafah
Sapta Tunggal melalui Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Jasa Falsafah Sapta Tunggal yang memiliki kerjasama
dengan salah satu perbankan di Indonesia dan relatif memiliki proses yang cepat
yang terbatas kepada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji reguler di
Indonesia. Anggota koperasi dapat
berprofesi sebagai karyawan, pengusaha atau pedagang yang relatif memiliki
penghasilan yang berkesinambungan dan memenuhi persyaratan-persyaratan
tertentu.
o
FASILITAS
a. Persyaratan mudah.
b. Proses pencairan sangat
cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).
c.
Tidak
dikenakan biaya/potongan (provisi dan administrasi) apapun.
o
PERSYARATAN
a. Calon Peminjam adalah
anggota Koperasi Jasa Falsafah Sapta
Tunggal, apabila belum menjadi anggota, maka sekaligus mendaftarkan diri menjadi
anggota Anggota Koperasi Jasa Falsafah
Sapta Tunggal.
b. Berusia minimal
21 tahun dan maksimal
60 tahun
s.d akhir masa perjanjian.
c.
Melengkapi
dokumen :
No. |
Jenis Dokumen |
Karyawan |
Pedagang |
Pengusaha |
1 |
Copy
KTP (Pemohon/Suami/Istri /Penjamin) yang masih berlaku. |
√ |
√ |
√ |
2 |
Copy
Kartu Keluarga |
√ |
√ |
√ |
3 |
Copy
SBKRI & ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk peminjam/suami/istri/
penjamin). |
√ |
|
|
4 |
Copy Akta Nikah dan
Akta Cerai (bagi yang telah cerai). |
√ |
√ |
√ |
5 |
Pas Foto |
√ |
√ |
√ |
6 |
Rekening Listrik |
√ |
√ |
|
7 |
Slip Gaji /Surat
Keterangan Penghasilan |
√ |
- |
- |
8 |
Copy Rekening Koran
atau Tabungan |
- |
- |
√ |
9 |
Surat Keterangan
Usaha (SKU) |
- |
√ |
- |
10 |
Copy Akta Pendirian
(dan Akta Perubahan), SIUP dan Izin lain yang berhubungan dengan usaha
peminjam |
- |
- |
√ |
11 |
Copy NPWP |
- |
- |
√ |
12 |
Neraca dan
Rugi/Laba 2 tahun terakhir |
- |
- |
√ |
d.
Tidak terdaftar
dalam pembiayaan bermasalah (kolektibitas 3,4 dan 5) berdasarkan data SLIK
posisi bulan terakhir dari tanggal pengajuan aplikasi.
e.
Identitas calon jamaah terverifikasi data DUKCAPIL.
f.
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan
Reject Nasabah Bank.
g.
Memiliki penghasilan minimal Rp. 3.000.000,-/bln untuk
plafond Rp. 25.000.000,- dan minimal Rp. 6.000.000,-/bln untuk plafond Rp.
50.000.000,-
h. Status tempat tinggal: Sewa, Rumah Milik Sendiri, Rumah Milik Keluarga, Rumah Dinas.
o
PLAFON PEMBIAYAAN
Plafon Pembiayaan
Perolehan Porsi Haji
minimal Rp. 25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) dan maksimal Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk satu nama anggota.
o
JAMINAN
Memiliki
potensi penghasilan tetap dan dinyatakan lolos BI Checking oleh perbankan yang
bekerjasama dengan koperasi
o
MASA PEMBIAYAAN
Masa pembiayaan adalah 5
tahun/60 bulan.
o KETENTUAN LAIN
a. Apabila
terjadi wanprestasi, maka anggota wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang
berlaku di Unit Simpan Pinjam Koperasi Jasa Falsafah Sapta Tunggal.
b. Menandatangi
form kesediaan kehadiran apabila terjadi wanprestasi oleh anggota.