Pembiayaan Porsi Haji Regular

o    PENGERTIAN

 

Pembiayaan Porsi Haji Reguler adalah produk pembiyaan kepada Anggota Koperasi Jasa Falsafah Sapta Tunggal melalui Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Jasa Falsafah Sapta Tunggal yang memiliki kerjasama dengan salah satu perbankan di Indonesia dan relatif memiliki proses yang cepat yang terbatas kepada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji reguler di Indonesia. Anggota koperasi dapat berprofesi sebagai karyawan, pengusaha atau pedagang yang relatif memiliki penghasilan yang berkesinambungan dan memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.

 

o    FASILITAS

 

a.       Persyaratan mudah.

b.       Proses pencairan sangat cepat (seketika selama ketentuan terpenuhi).

c.        Tidak dikenakan biaya/potongan (provisi dan administrasi) apapun.

 

o    PERSYARATAN

 

a.       Calon Peminjam adalah anggota Koperasi Jasa Falsafah Sapta Tunggal, apabila belum menjadi anggota, maka sekaligus mendaftarkan diri menjadi anggota Anggota Koperasi Jasa Falsafah Sapta Tunggal.

b.      Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun s.d akhir masa perjanjian.

c.        Melengkapi dokumen :

 

No.

Jenis Dokumen

Karyawan

Pedagang

Pengusaha

1

Copy KTP (Pemohon/Suami/Istri /Penjamin) yang masih berlaku.

2

Copy Kartu Keluarga

3

Copy SBKRI & ganti nama untuk WNI Keturunan (untuk peminjam/suami/istri/ penjamin).

 

4

Copy Akta Nikah dan Akta Cerai (bagi yang telah cerai).

5

Pas Foto

6

Rekening Listrik

 

7

Slip Gaji /Surat Keterangan Penghasilan

-

-

8

Copy Rekening Koran atau Tabungan

-

-

9

Surat Keterangan Usaha (SKU)

-

-

10

Copy Akta Pendirian (dan Akta Perubahan), SIUP dan Izin lain yang berhubungan dengan usaha peminjam

-

-

11

Copy NPWP

-

-

12

Neraca dan Rugi/Laba 2 tahun terakhir

-

-


d.       Tidak terdaftar dalam pembiayaan bermasalah (kolektibitas 3,4 dan 5) berdasarkan data SLIK posisi bulan terakhir dari tanggal pengajuan aplikasi.

e.        Identitas calon jamaah terverifikasi data DUKCAPIL.

f.        Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan Reject Nasabah Bank.

g.       Memiliki penghasilan minimal Rp. 3.000.000,-/bln untuk plafond Rp. 25.000.000,- dan minimal Rp. 6.000.000,-/bln untuk plafond Rp. 50.000.000,-

h.       Status tempat tinggal: Sewa, Rumah Milik Sendiri, Rumah Milik Keluarga, Rumah Dinas.

 

o    PLAFON PEMBIAYAAN

 

Plafon Pembiayaan Perolehan Porsi Haji minimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan maksimal Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk satu nama anggota.

 

o    JAMINAN

 

Memiliki potensi penghasilan tetap dan dinyatakan lolos BI Checking oleh perbankan yang bekerjasama dengan koperasi

 

o    MASA PEMBIAYAAN

 

Masa pembiayaan adalah 5 tahun/60 bulan.

 

o    KETENTUAN LAIN 

a.       Apabila terjadi wanprestasi, maka anggota wajib mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku di Unit Simpan Pinjam Koperasi Jasa Falsafah Sapta Tunggal.

b.       Menandatangi form kesediaan kehadiran apabila terjadi wanprestasi oleh anggota.


Kembali